Kamis, 04 Oktober 2012

Cara “KB” Yang Mudah Dan Sederhana Yang Sesuai Syariat (Insya Allah)

KB yang kami maksud adalah Keluarga Berencana dengan merencanakan dan mengatur jarak kelahiran. Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Kemudian latar belakang kami menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya. Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harus melakukan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya. Padahal mengenai KB ada rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Hukum KB

Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami mendapat faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullah bahwa Secara umum hukum KB sebagai berikut:

1. [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا
وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumalah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

2. [تنظيم الاسل] tandzimun nasl/mengatur kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Cara yang mudah dan aman
Ini berdasarkan penglaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus interuptus/ ‘azl dan barier seperti kondom. Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya

Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Misalnya:
Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober,
Berarti waktu yang boleh:
-tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Diriwayat lainnya,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم
أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى.
فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود،
ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]
jadi Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober
perlu diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu,
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para ahli ilmu dari sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”
Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].

Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode yang lainnya yang sederhana
Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
Kemudian metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.

Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat
-Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB
kami berpendapat jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]
-Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
Boleh menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebgai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara sederhana yang kami paparkan jika ia sanggup.
-vasektomi dan tubektomi
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

Penutup
Jika ada cara yang aman dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus/ ‘azl dan barier/kondom. Ini lebih selamat karena terbebas dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif ada tubuh dengan cara melukai tubuh.
Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]
Semoga bermanfaat untuk kita semua
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Artikel http://muslimafiyah.com
Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Kamis, 27 September 2012

Ada Berdiri yang Terlarang

“Seorang guru SD paruh baya masuk kelas, dan spotan ketua kelas berteriak, “Siap beri hormat!”, maka para murid berdiri untuk untuk menghormati kedatangan gurunya”.
Mungkin inilah adat dan tradisi adab yang diajarkan kepada kita dan ditanamkan sejak kecil. Kemudian adab ini terus berlanjut, sehingga jika ada bos, pimpinan atau presiden datang menghadiri suatu pertemuan maka disambut dengan berdiri bahkan terkadang diiringi dengan tepuk tangan. Tahukah kita ternyata tradisi adab yang disangka mulia ini sangat bertentangan dengan islam. Mari kita telaah tentang hal ini.

Agama islam tidak menghapuskan semua adat dan tradisi
Sebagai pengantar pembahasan, sebaiknya kita tahu bahwa Agama islam sangat menghormati tradisi yang ada dimasyarakat. Apabila sesuai dengan ajaran islam maka adat dan tradisi tersebut dilestarikan bahkan menjadi patokan dalam hukum. sehingga ada kaidah dalam ushul fiqh,
العادة محكمة
“Adat dapat menjadi patokan dalam hukum”

Dan salah satu cabang kaidah ini,
استعمال الناس حجة يجب العمل بها
“Yang sering digunakan oleh manusia adalah hujjah wajib beramal dengannya”

Syaikh Dr. Muhammad Al-Burnu Hafizahullah menjelaskan makna kaidah ini,
“Adat manusia jika tidak menyelisihi syari’at adalah hujjah dan dalil, wajib beramal dengan konsekuensinya karena adat dapat dijadikan hukum”. (Al-Wajiz fi idhohi qowa’idi fiqhil kulliyah hal 292, cetakan kelima, Muassasah Risalah)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullahu membawakan contoh kaidah,
“Merujuk pada mahar “mistl” [yaitu mahar yang menjadi adat masyarakat] bagi orang yang wajib membayar mahar dan tidak menyebut mahar atau menyebut mahar yang faasidah/yang tidak sah” (Al-Qowa’idu wal ushulul jamia’ah hal 55, cetakan kedua, Darul Waton)

Dan masih banyak contoh adat dan tradisi yang terus dilestarikan oleh islam seperti memuliakan tamu, menebus nyawa dengan 100 ekor unta, perbudakan dan lain-lain. Beberapa adat dan tradisi di Indonesia yang sesuai dengan islam atau masih di tolelir dalam islam misalnya mahar yang tidak terlalu mahal [bandingkan dengan orang-orang Arab yang maharnya bisa sampai ratusan juta rupiah sehingga sangat susah jika ingin menikah] dan memakai sarung ketika sholat.

Haramnya berdiri untuk menghormati seseorang
Hal ini mendapat ancaman neraka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أحب أن يمثل له الرجال قياما فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang suka seseorang berdiri untuknya, maka persiapkanlah tempat duduknya di neraka”. (HR. Abu Dawud: 5229, At-Tirmidzi: 2753, Ahmad 4/93, Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad :977dan Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahaan 1/219; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shohihah I/627)

Syaikh Muhammad Lukman As-Salafi rahimahullahu menjelaskan hadist ini,
“ Dalam hadist ini terdapat larangan berdiri untuk menghormati seseorang yang masuk ke majelis, yaitu orang yang duduk berdiri tegak karena ada yang datang kepada mereka untuk memuliakan dan mengagungkannya”. (Rosyyul barod syarhu Adabil mufrod hal 525, cetakan pertama, Darud Da’i lin nasyri wat tauzi’)
Bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membencinya sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu , di mana ia berkata,
ما كان شخص أحب إليهم رؤية من النبي صلى الله عليه وسلم
وكانوا إذا رأوه لم يقوموا إليه لما يعلمون من كراهيته لذلك

“Tidak ada seorang pun yang lebih mereka (para shahabat) cintai saat melihatnya selain Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika melihat beliau, mereka tidak pernah berdiri karena mereka mengetahui kebencian beliau atas hal itu”. (HR. Al-Bukhari Al-Adabul-Mufrad: 946, At-Tirmidzi: 2754 dan Asy-Syamaail:335, Ibnu Abi Syaibah 8/586, Ahmad 3/132 & 134 & 151 & 250, Abu Ya’laa no. 3784, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Atsar no. 1126, dan yang lainnya; shahih).

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah berkata,
“Dipahami dari dua hadist ini bahwa seorang muslim yang suka dihormati oleh manusia dengan berdiri ketika memasuki suatu majelis mendapat ancaman masuk neraka, dan para sahabat radhiallohu anhum sangat mencintai Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika mereka melihat Rasulolloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang, mereka tidak berdiri menghormati beliau, karena mereka mengetahui kebencian rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam terhadap berdiri untuk menghormatinya” (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 127, Darul Haromain)

Kita juga jangan ikut berdiri yang diharamkan
Karena membiasakan hal ini akan membuat orang yang biasa dihormati akan suka dengan hal ini. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah berkata,
“Pengulangan berdiri untuk mengormati seorang alim [guru atau ustadz, pent] atau orang yang masuk akan menimbulkan pada diri keduanya rasa cinta terhadap penghormatan dengan berdiri, di mana tidak terdapat perasaan gelisah pada dirinya, dan mereka yang berdiri merupakan pembantu bagi syaitan dalam memberikan rasa cinta penghormatan berdiri bagi yang datang, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
و لا تكووا عون الشيطان على اخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan atas saudara kalian” [HR. Bukhari:6781] (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 128, darul haromain)

Dan jangan pula kita saling membantu dalam dosa dan maksiat, Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Al-Maidah:2)

Berdiri yang disyariatkan
Ada beberapa hadist shahih yang menunjukkan bolehnya berdiri menyambut yang datang, akan tetapi hal ini berbeda dengan berdiri yang dilarang. Bahkan sebagian orang berdalil dengan haidts ini untuk membolehkan berdiri yang terlarang. Hal ini dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafizahullah dalam Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh;
1.Hadist Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyambut Fatimah
عن عائشة قالت: كن أزواج النبي صلى الله عليه وسلم عنده.
لم يغادر منهن واحدة. فأقبلت فاطمة تمشي. ما تخطئ مشيتها من مشية
رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا. فلما رآها رحب بها.
فقال “مرحبا بابنتي” ثم أجلسها عن يمينه أو عن شماله.

Dari ‘Aisyah ia berkata : “Suatu ketika para istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berada di sisi beliau tanpa ada seorang istri pun yang tertinggal. Maka datanglah Fathimah dengan berjalan kaki yang cara berjalannya tidak berbeda sedikit pun dengan cara berjalannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah beliau melihatnya, beliau menyambutnya dengan mengucapkan : ‘Selamat datang putriku’” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 3623 dan Muslim no. 2450].

Disyariatkan Berdiri menyambut tamu untuk menemuinya dan memuliakannya dan yang berdiri hanya tuan rumah saja.

2.Hadist perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar menolong Sa’ad bin Mu’adz
قوموا إلى سيدكم

“Berdirilah menuju sayyid (pemimpin) kalian” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 6262, Muslim no. 1768, dan Abu Dawud no. 5215].
Dan diriwayat yang lain ada tambahan,
” فأنزلوه “
“Turunkan dia”

Asbabul wurud hadist ini diceritakan bahwa Sa’ad bin Mu’adz Radhiallahu ‘anhu terluka dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memintanya untuk memberikan putusan hukuman kepada Yahudi, maka ia menunggangi keledai dan tatkala sampai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum anshor dengan hadist di atas. Maka, ini adalah berdiri yang disyariatkan untuk membantu Sa’ad sayyid kaum Anshor dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat yang lain tidak ikut berdiri.

3.Hadist Thalhah radhiallahu ‘anhu menyambut ka’ab bin malik radhiallahu ‘anhu yang diterima taubatnya
وانْطَلَقتُ أَتَأَمَّمُ رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَتَلَقَّانِي النَّاسُ فَوْجاً فَوْجاً
يُهَنِّئُونني بِالتَّوْبَةِ وَيَقُولُون لِي: لِتَهْنِكَ تَوْبَةُ الله عَلَيْكَ، حتَّى دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ
فَإِذَا رسول الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ، فَقَامَ طلْحَةُ بْنُ عُبَيْد الله
رضي الله عنه يُهَرْوِل حَتَّى صَافَحَنِي وهَنَّأَنِي، واللَّه مَا قَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهاجِرِينَ غَيْرُهُ،

“Dan aku berangkat menuju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sementara orang-orang berbondong-bondong menemuiku, dan mengucapkan selamat atas taubat Allah untukku. Mereka mengucapkan : ‘Semoga taubat Allah atasmu membuatmu bahagia’. Hingga aku masuk masjid, ternyata Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang duduk dikerumuni orang-orang. Maka Thalhah bin ‘Ubaidillah radliyallaahu ‘anhu berlari-lari hingga menjabat tanganku. Demi Allah, tidak ada orang Muhajirin yang berdiri selain dia.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4418, Muslim no. 2769, dan yang lainnya - lihat Riyaadlush-Shaalihiin hal. 40 no. 21].


Maka ini berdiri yang boleh karena memasukkan rasa gembira kepada orang yang sedih dan hanya sahabat tholhah yang berdiri menyambut.
Jika kita perhatikan maka semua hadist yang membolehkan berdiri menggunakan lafadz قام الى [qooma ila] sedangkan hadist yang melarang berdiri mengunakan lafadz قام له [qooma lahu]. Makna keduanya sangat berbeda, قام الى [qooma ila] bermakna bersegera menolong dan memuliakan sedangkan قام له [qooma lahu] bermakna berdiri ditempat dan mengagungkan. (Minhaj firqotun najiah wa thoifatul manshuroh hal 130-132, Darul Haromain)

Mengapa sekedar berdiri dilarang?
Hal ini dalam rangka saddu dzari’ah yaitu mencegah wasilah-wasilah/sarana yang bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan. Karena berdiri yang dilarang bisa menyebabkan:
1.Sarana menyebabkan orang yang dihormati menjadi gila hormat dan menimbulkan rasa ujub dan sombong pada orang tersebut walaupun pada awalnya ia tidak merasa demikian.
2.Menghindari terjadinya kesyirikan karena pengagungan yang berlebihan, bisa jadi nanti pengagungan tersebut berlebihan sebagaimana yang dilakukan beberapa bangsa yang mengharuskan berdiri dan membungkukkan badan ketika pempinan atau raja datang. Karena kesyirikan adalah larangan terbesar dalam islam.

Penutup
Mungkin ada yang berpikir, masa’ hal sepele dan sekecil ini diatur-atur oleh agama islam. Maka kita katakan justru hal ini menunjukkan bahwa agama islam telah sempurna dan memberi petunjuk disegala macam segi kehidupan. Cukuplah jawaban sahabat Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu kepada seorang musyrikin yang berkata,
“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)

Maka mari kita kembali kepada ajaran islam yang telah mengajarkan semua hal jika kita ingin selamat dunia dan akherat. Karena merupakan petunjuk langsung dari pencipta yang lebih mengetahui sebaik-baik petunjuk.

catatan:
Termasuk berdiri yang dilarang adalah berdiri untuk menghormati iringan jenazah yang lewat
dari Amir bin Rabi’ah dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat iringan jenazah maka berdirilah untuk menghormatinya sampai ia lewat atau diletakkan [HR. Muslim no.958]
akan tetapi perintah ini sudah dihapus hukumnya. diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dia berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dahulu berdiri untuk menghormati jenazah, kemudian beliau duduk [tidak berdiri untuk menghormati lagi].” [HR. Muslim. 962]

Artikel www.muslimafiyah.com
Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Menjelang Kematian Dan Semangat Beragama

Sungguh kisah para salafus shalih [Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat serta generasi sesudah mereka] dalam semangat beragama jika dibaca oleh orang di zaman ini bagaikan dongeng yang mustahil terjadi. Dan kita jangan hanya menjadikannya sekedar pengetahuan dan wawasan saja tanpa tergerak hati untuk lebih bersemangat lagi. Salah satu bukti semangat para salafus shalih dalam beragama yaitu sampai titik pengabisan ketika Menjelang kematian tetap saja bersemangat beragama. Berikut beberapa kisah mereka.

Abu Zur’ah rahimahullahu: Sanad Hadits dan sakaratul maut
Abu  Ja’far Muhammad bin Ali As- Saawi menceritakan,
حَضَرْتُ أَبَا زُرْعَةَ بِمَاشَهْرَانِ وَكَانَ فِي السَّوْقِ، وَعِنْدَهُ أَبُو حَاتِمٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ وَارَةَ، وَالْمُنْذِرُ بْنُ شَاذَانَ، وَجَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ فَذَكَرُوا قَوْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ» , فَاسْتَحْيُوا مِنْ أَبِي زُرْعَةَ، وَقَالُوا: تَعَالَوْا نَذْكُرُ الْحَدِيثُ، فَقَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ بْنُ وَارَةَ: حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو عَاصِمٍ قَالَ: ثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ صَالِحٍ وَلَمْ يُجَاوِزْ وَالْبَاقُونَ سَكَتُوا، فَقَالَ أَبُو زُرْعَةَ وَهُوَ فِي السَّوْقِ:، ثنا بُنْدَارٌ، قَالَ: ثنا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ: ثنا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ , عَنْ صَالِحِ بْنِ أَبِي عَرِيبٍ , عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ الْحَضْرَمِيِّ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ» وَمَاتَ رَحِمَهُ اللَّهُ
“saya mendatangi Abu Zur’ah yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, ada bersamanya abu hatim, Muhammad bin Muslim bin Warah, Al-Mundzir bin Syadzan dan sekelompok ulama lainnya. Kemudian mereka membicarakan hadits,
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Talqinkanlah kepada orang yang sedang menghadapi kematian diantara kalian kalimat ‘laa ilaaha illallahu’.”
Kemudian mereka merasa malu terhadap Abu Zur’ah. Lalu mereka berkata, “mari kita bicarakan hadits ini”.
Abdullah bin Warah berkata, “kami dapatkan hadits ini dari Adh-Dhahak bin Mukhlad Abu Ashim, dari Abdul Hamid bin Ja’far dari Shalih, namun dia tidak bisa meneruskan perawi selanjutnya. Sedangkan ulama yang lain terdiam.
Maka berkata Abu Zur’ah dan beliau dalam keadaan sakaratul maut , “Kami mendapati riwayat ini dari Bundaar dari Abu Ashim dari Abdul Hamid bin Ja’far dari Shalih bin Abi ‘Ariib dari Kutsair bin Murrah Al-Hadhrami dari Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Talqinkanlah kepada orang yang sedang menghadapi kematian diantara kalian kalimat ‘laa ilaaha illallahu’.”
Kemudian beliau rahimahullahu meninggal dunia [Ma’rifah ‘ulum Al-Hadits hal. 76, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. II, 1397 H, Asy-Syamilah]

Pentingnya sanad
Bagi yang belum mengenal ilmu sanad, mungkin akan bertanya-tanya buat apa rentetan nama-nama tersebut, akan tetapi ilmu sanad nama tersebut adalah ilmu yang mulia, dari sana diketahui dan diteliti keshahihan hadits dan diketahui mana ajaran islam dan mana yang bukan.
‘Abdaan bin Utsman berkata,
سمعت عبد الله بن المبارك يقول : الإسناد عندي من الدين ولو لا الإسناد لقال من شاء ما شاء.
“Aku mendengar ‘Abdullah bin Al-Mubarak berkata, ‘Sanad bagiku termasuk bagian dari agama. Jika sanad tidak ada, siapapun akan berkata sesuka hatinya”. [Muqaddimah shahih muslim 1/15, Dar ihya’ at-turots, Asy-Syamilah]

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullahu berkata,
حدث الزهري يوماً بحديث؛ فقلت له : هاته بلا إسناد فقال : أترقى السطح بلا سلم؟.
“Pada suatu hari Az-Zuhri menyampaikan satu hadits. Aku berkata padanya, ‘Sampaikanlah hadits itu tanpa sanad’. Ia (Az-Zuhri) berkata, ‘Apakah aku akan menaiki loteng tanpa tangga ?’. [Ash-Shahih Al-Musnad hal. 6, Syaikh Muqbil bin Hadi, Darul Atsar, cet. VII, 1430 H]

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata,
 الإسناد سلاح المؤمن فإذا لم يكن معه سلاح فبِأي شيئ يقاتل
“Isnad itu bagaikan senjata bagi seorang mukmin, Jika ia tidak mempunyai senjata, dengan apa ia bisa berperang ?” [Al-Majruhin Ibnu Hibban 1/27, dinukil dari Ta’liqat Al-Atsariyah hal. 15, syaikh Al-halabi, Maktabah Islamiyah, cet. II, 1403 H]

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu: pasca ditikam dan Isbal
Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Amr bin Maimun radhiallahu ‘anhu bahwa ketika Khalifah ‘Umar radhiallahu ‘anhu  ditusuk perutnya ketika shalat subuh oleh Abu Lu’luah Al-Majusi,
فأتي بنبيذ فشربه، فخرج من جوفه، ثم أتي بلبن فشربه فخرج من جرحه، فعلموا أنه ميت، فدخلنا عليه، وجاء الناس، فجعلوا يثنون عليه، وجاء رجل شاب، فقال: أبشر يا أمير المؤمنين ببشرى الله لك، من صحبة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وقدم في الإسلام ما قد علمت، ثم وليت فعدلت، ثم شهادة، قال: وددت أن ذلك كفاف لا علي ولا لي، فلما أدبر إذا إزاره يمس الأرض، قال: ردوا علي الغلام، قال: يا ابن أخي ارفع ثوبك، فإنه أبقى لثوبك
“[Umar] diberi minum air kurma dan diminumnya maka keluar dari tenggorokannya, kemudian diberi air susu maka beliau meminumnya dan keluar dari lukanya. Mereka mengetahui bahwa beliau akan meninggal dan kamipun masuk menemuinya. Kemudian datanglah manusia dan memujinya,
dan datanglah seorang anak muda dan berkata,
“Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin dengan berita gembira dari Allah untukmu, dari bershahabat dengan Rasulullah  dan apa yang engkau baktikan untuk umat Islam. Apa yang engkau telah lakukan kemudian engkau berkuasa dan berlaku adil serta mendapat syahadah (mati syahid).
Umar menjawab,
“Saya berharap hal itu cukup untukku (impas).”
Ketika anak muda itu pergi dilihatnya kainnya menyentuh tanah [isbal], kemudian beliau berkata: “Kembalikan anak muda itu kepadaku”.
 Dan beliau berkata,
“Wahai anak saudaraku! Angkat kainmu, maka itu lebih kekal untuk pakaianmu dan lebih suci untuk Rabbmu.” [HR. Bukhari no. 2700]

Haramnya isbal baik tanpa dibarengi kesombongan atau tidak
Inilah pendapat yang terkuat, Lihat bagaimana sahabat Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu  dalam keadaan luka yang sangat parah menjelang kematiannya, ia masih saja semangat menegakkan syariat Islam yaitu menyuruh pemuda tadi agar tidak isbal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal] maka tempatnya adalah di neraka” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah)

Mengenai pembahasan Isbal silahkan baca di sini [Antara Isbal Dan Ushul Fiqh [Pembahasan Ringan]


Teladannya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Menelang kematian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan beberapa nasehat yang sangat ditekankan diantaranya agar umat Islam berhati-hati dengan fitnah “menjadikan kubur sebagai masjid” karena inilah sumber kerusakan umat-umat sebelumnya,
Dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah berkata,
“Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Posted : Abu UQBAH
Artikel www.muslimafiyah.com
Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Sabtu, 22 September 2012

DI BALIK INDAHNYA NYANYIAN DAN ALUNAN MUSIK, JIKA MEMANG DIHARAMKAN, SULITKAH MENINGGALKANNYA ?


 
-Ust. Sofyan Chalid Ruray-
Posted by : Abu UQBAH  (22/09/2012) (17:30)

Qoddarallahu wa maa sya-a fa’ala [قَدَّرَ اللَّه وَمَا شَاءَ فَعَل] Allah ta’ala telah mentaqdirkan dan Allah ta’ala berbuat sesuai kehendak-Nya; ketika berada di sebuah toko, atau sebuah bis atau di tempat tertentu, TANPA SENGAJA ana mendengarkan alunan-alunan musik yang indah, dengan lirik-lirik yan
g manis dan tidak jarang sesuai dengan suasana hati, tanpa sadar terkadang air mata pun menetes.

BUKAN, tetesan air mata itu bukan karena indahnya alunan musik tersebut, bukan pula karena liriknya yang manis atau kebetulan cocok dengan suasana hati. Akan tetapi karena haru dengan HIDAYAH yang Allah ta’ala berikan, bagaimana bisa hati yang dulu sangat mencintai lagu-lagu dan musik, bahkan sampai memenuhi jiwa dan raga, namun dengan hidayah Allah tabaraka wa ta’ala ternyata dengan mudah dapat ditinggalkan bahkan dibenci.

NYANYIAN DAN MUSIK MEMANG INDAH DAN DAPAT MEMPERDAYA JIWA YANG LALAI

Sebagaimana dahsyatnya godaan wanita terhadap laki-laki yang sanggup menghilangkan akal sehatnya, demikian pula godaan musik terhadap jiwa manusia, ia bagaikan khamar bagi jiwa, sanggup menghilangkan akal dan mematikan hati. Inilah penuturan sang dokter hati.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ

"Dan alat-alat musik itu adalah KHAMARnya jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.” [Majmu' Al-Fatawa, 10/417]

Sebagaimana mantra para penyihir dapat berpengaruh buruk -dengan izin Allah ta'ala-, demikian pula nyanyian dapat mengantarkan kepada zina penglihatan, pendengaran, hati dan mungkin lebih daripada itu.

Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga berkata,

فَالْغِنَاءُ رُقْيَةُ الزِّنَا

“Nyanyian itu adalah mantra perzinahan.” [Ibid, 10/418]

Sampai-sampai para pecinta musik itu dapat bergetar jiwanya, tergerak hatinya dan bangkit semangatnya ketika mendengarkan nyanyian [termasuk nasyid] namun ketika mendengarkan Al-Qur’an tidak ada atau sedikit sekali pengaruhnya dalam diri mereka.

Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga berkata,

وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ

“Oleh kerana itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak pula bahagia dengannya. Dia tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu.

Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Majmu’ Al-Fatawa, 11/568]

NYANYIAN DAN MUSIK TERMASUK NIKMAT SURGA, JANGAN DINIKMATI DI DUNIA

Sebagaimana bidadari-bidadari nan cantik jelita akan dianugerahkan kepada orang-orang beriman yang menahan dirinya dari godaan bidadari-bidadari palsu di dunia, demikian pula –insya Allah ta’ala- orang yang bersabar dari kenikmatan semu nyanyian dunia akan diberikan kenikmatan mendengar nyanyian bidadari surga.

Allah ta’ala mengabarkan diantara kenikmatan penghuni surga,

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَهُمْ فِي رَوْضَةٍ يُحْبَرُون

“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka di dalam taman (surga) bergembira.” [Ar-Rum: 15]

Dengan apakah mereka bergembira? Diantaranya dengan mendengarkan nyanyian bidadari. Al-Imam Al-Mufassir Ath-Thobari rahimahullah berkata,

وقال آخرون يلذذون بالسماع والغناء

“Dan ulama lainnya berkata, (makna bergembira di surga adalah) bersenang-senang dengan mendengarkan nyanyian dan alat musik.” [Tafsir At-Thobari, 20/82]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إن أزواج أهل الجنة ليغنين أزواجهن بأحسن أصوات سمعها أحد قط إن مما يغنين به نحن الخيرات الحسان أزواج قوم كرام ينظرن بقرة أعيان وإن مما يغنين به نحن الخالدات فلا نمتنه نحن الآمنات فلا نخفنه نحن المقيمات فلا نظعنه

“Sesungguhnya bidadari-bidadari Surga akan menyanyi untuk suami-suami mereka dengan suara paling merdu yang belum pernah didengar oleh seorangpun (di dunia ini). Di antara lantunan lagu yang mereka nyanyikan,

Kami wanita-wanita cantik nan jelita,
Isteri-isteri kaum yang mulia,
yang memandang dengan kelentikan mata.

Dan sungguh di antara lantunan lagu yang mereka dendangkan,

Kami wanita-wanita kekal yang tidak akan pernah mati.
Kami wanita-wanita yang penuh keamanan, tiada pernah merasa takut.
Kami wanita-wanita yang mukim, tidak akan pernah pergi.”

[HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan Ash-Shagir dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jami’: 1561]

DALIL-DALIL ATAS HARAMNYA LAGU DAN MUSIK

Banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengharamkan lagu dan musik, diantaranya firman Allah ta’ala,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna “perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Allah Ta’ala dalam ayat di atas, beliau berkata,

الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات

“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة.
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير.

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah.

Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]

ULAMA 4 MAZHAB SEPAKAT ATAS KEHARAMAN NYANYIAN DAN ALAT-ALAT MUSIK


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فإنهم متفقون على تحريم المعازف

“Sesungguhnya mereka (para imam empat mazhab) sepakat atas diharamkannya alat-alat musik.” [Minhajus Sunnah, 3/256]

Semoga dapat menjadi pelajaran bagi para pecinta musik. Ya, saya mengerti sulit bagimu meninggalkannya, maka kenalilah keharamannya dan minta tolonglah kepada Allah ta’ala agar dapat meninggalkannya. Dan ingatlah kenikmatan di surga, jangan engkau korbankan demi kenikmatan di dunia yang sedikit ini. —

Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Sedang Berhubungan Suami-Istri, Kemudian Terdengar Adzan Subuh Ramadhan?

Sedang Berhubungan Suami-Istri, Kemudian Terdengar Adzan Subuh Ramadhan?

Pertanyaan:
السؤال: أثناء الجماع أذن الفجر فما الحكم
“ketika sedang berjima’ kemudian dikumandangkan adzan subuh, bagaimana hukumnya?
Jawab:
الجواب: إذا أذن المؤذن وهو يجامع وجب عليه أن ينزع فيقوم عن المرأة ولا شيء عليه على الصحيح، ومن العلماء من يقول: أن النزع جماع، والذي يترجح خلاف هذا، فنقول: إذا قام عن المرأة فيتم صومه ويغتسل ولا شيء عليه، أما إذا استمر يجامع والمؤذن يؤذن وهو يعلم أن الوقت قد دخل ومع ذلك استمر في الجماع حتى فرغ منه فهذا عليه الكفارة، والمرأة إذا كانت مطاوعة راضية، أما إذا كانت تدفعه لما سمعت النداء وهو يأبى إلى أن يتم جماعه فلا شيء عليها، أما إذا كانت مطاوعة راضية فعليها كذلك الكفارة
“jika muadzzin mengumandangkan adzan subuh dan ia sedang melakukan jima’, maka wajib baginya mencabut (menghentikan) kemudian menjauhi istrinya dan tidak mengapa baginya menurut pendapat yang shahih. Ada ulama yang berpendapat bahwa mencabut terhitung jima’, akan tetapi yang rajih adalah kebalikan pendapat ini.
Kita katakan: jika ia menjauhi istrinya kemudian menyempurnakan puasanya dan mandi junub maka tidak mengapa (puasanya sah).
Adapun jika ia melanjutkan jima’nya ketika adzan berkumandang dan ia tahu bahwa telah masuk waktu subuh akan tetapi ia tetap melanjutkan jima’nya sampai selsai maka wajib baginya membayar kafarah. Demikian juga istrinya jika setuju dan ridha untuk melanjutkan. Adapun jika ia menolaknya tatkala ia mendengar adzan dan ia enggan untuk melanjutkan jima’ maka tidak mengapa baginya. Adapun jika ia setuju dan ridha maka wajib baginya membayar kafarah.[1]

Catatan:
Ada pendapat yang mengtakan bahwa puasanya batal meskipun ia segera mencabutnya. Mengenai hal ini syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata,
والنزع جماع»: أي لو كان الرجل يجامع زوجته في آخر الليل، ثم أذن مؤذن، وهو ممن يؤذن على طلوع الفجر، فنزع في الحال، فإنه يترتب عليه ما يترتب على الجماع من القضاء والكفارة، وهذا من غرائب العلم؛ فكيف يكون الفارُّ من الشيء كالواقع فيه؟!! ولهذا كان القول الراجح أنه ليس جماعاً بل توبة، وأنه لا يفسد الصوم وليس عليه كفارة
“ Adapun pendapat “mencabut terhitung jima’, yaitu jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya pada akhir malam, kemudian adzan subuh berkumandang, kemudian ia mencabutnya seketika maka statusnya ia telah melakukan jima’, maka wajib mengqadha dan membayar kafarah. Maka ini merupakan pendapat yang aneh, bagaimana mungkin seseorang yang menghindari sama dengan orang yang melakukan? Oleh karena pendapat yang rajih hal ini bukan terhitung jima’ akan tetapi taubat. Maka tidak merusak puasanya dan tidak wajib baginya kafarah.”[2]
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata,
لو طلع الفجر , وهو مجامع فَنَزَعَ في الحال صحَّ صومُه
“jika telah terbit fajar [masuk waktu subuh] sedang ia dalam keadaan berjima’ kemudia ia langsung mencabutnya seketika. Maka puasanya sah.”[3]

Ada yang berpendapat bahwa melanjutkan berhubungan badan ketika terdengar adzan boleh karena diqiyaskan dengan bolehnya melanjutkan minum ketika terdengar adzan sebagaimana di hadits. Maka ini adalah qiyas yang kurang tepat. Karena berbeda antara minum dan berjima’.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
إذا طلع الفجر وهو يجامع فاستدام الجماع؛ فعليه القضاء والكفارة، وبه قال مالكٌ والشافعيُّ
“jika terbit fajar ketika ia sedang berjima’ kemudian ia melanjutkan jima’. Maka wajib baginya qhada’ dan membayar kafarah. Demikian pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.”[4]
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata,
أمَّا إذا طلع الفجر وهو مجامع فعَلِمَ طلوعَهُ, ثم مكث مستديمًا لِلجماع، فيبطل صومُه بلا خلاف, نصَّ عليْه وتابَعَهُ الأصحاب, ولا يُعلم فيه خِلافٌ لِلْعُلماء، وتلزمه الكفارة على المذهب”.
“JIka terbit fajar ketika ia sedang berjima’ dan ia mengetahui terbitnya. Kemudian ia melanjutkan jima’ maka puasanya batal tanpa ada khilaf. Hal ini ditegaskan oleh ulama syafi’iyah. Tidak diketahui adanya khilaf di antara ulama. Wajib baginya membayar kafarah.”[5]

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
17 Sya’ban 1433 H, Bertepatan  7 Juli 2012
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Puasa Hanya 29 Hari

Puasa Hanya 29 Hari, Tidak Perlu Digenapkan 30 Hari Setelah Lebaran

kami mendengar ada komentar orang awam yang mewakili sekelompok orang, ia ingin menggenapkan puasanya menjadi 30 hari karena ia hanya berpuasa 29 hari, awalnya ia mengikuti pemerintah mulai puasa tanggal 20 Juli 2012, ia beranggapan pendapat yang benar sekarang adalah puasa seharusnya mulai tanggal 19 Juli, sehingga puasa seharusnya 30 hari. Jadi ia merasa puasanya kurang  karena pemerintah menetapkan idul fithri tanggal 19 Agustus 2012 dan ia harus mengganti kekurangan tersebut  dengan puasa satu hari setelah lebaran nanti. Pendapat ini kurang tepat.

Bulan Ramadhan bisa 29 atau 30 hari
Perbuatan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena bulan Qomariyah termasuk bulan Ramadhan bisa 29 atau 30 hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, Kami tidak mengenal tulis-menulis (mayoritas tidak bisa baca-tulis,  pent) dan tidak pula mengenal ilmu hisab (Mayoritas tidak tahu ilmu hisab[1], pent) Bulan itu bisa seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).[2]
Demikian juga hadits,
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
Bulan itu(bulan Sya’ban)  dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila tertutup mendung, sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga  puluh hari.”[3]
Al Mawardi rahimahullah berkata,
لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يُجْرِ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَكُونَ الشَّهْرُ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ، وَلَا أَقَلَّ مِنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْمًافَإِذَا وَقَعَ الْإِشْكَالُ بَعْدَ التَّاسِعِ وَالْعِشْرِينَ فِي عَدَدِ الشَّهْرِ عَمِلَ عَلَى الْيَقِينِ وَهُوَ عَلَى الثَّلَاثِينَ
“Karena Allah Ta’ala menetapkan bulan tidak pernah lebih dari 30 hari dan tidak pernah kurang dari 29 hari. Jika terjadi keragu-raguan pada hari keduapuluh sembilan, maka berpeganglah dengan yang yakin yaitu hari ketigapuluh”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering berpuasa 29 hari
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَمَا صُمْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ أَكْثَرَ مِمَّا صُمْنَا مَعَهُ ثَلَاثِينَ
“Kami puasa bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 29 hari lebih banyak/lebih sering dari 30 hari”.[5]
Memang asal diperintahkan melihat bulan/hilal pada 29 hari, jika tidak melihat baru digenapkan 30 hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[6]

Berpuasa dan shalat ‘ied mengikuti pemerintah/penguasa yang sah
Maka tidak ada salahnya jika hanya berpuasa 29 hari mengikuti pemerintah. Tidak perlu ditambah/di-qhada satu hari lagi setelah lebaran. Bahkan kita diperintahkan berpuasa dan ‘ied mengikuti pemerintah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ.
“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[7]

Abul Hasan as-Sindi rahimahullah menjelaskanhadits,
والظاهر أن معناه أن هذه الأمور ليس للآحاد فيها دخل، وليس لهم التفرد فيها، بل الأمر فيها إلى الإمام والجماعة، ويجب على الآحاد اتباعهم للإمام والجماعة، وعلى هذا، فإذا رأى أحد الهلال، ورد الإمام شهادته ينبغي أن لا يثبت في حقه شيء من هذه الأمور، ويجب عليه أن يتبع الجماعة في ذلك
“Zhahir hadits, maknanya  menunjukkan bahwa perkara ini (ibadah jamaa’i seperti; hari raya, dll) bukanlah perkara yang bisa dilakukan oleh setiap individu. Tidak boleh bagi masing-masing pribadi untuk menyendiri dalam hal ini. Perkaranya kembali kepada Imam (pemimpin) dan jama’ah (kaum muslimin). Wajib bagi setiap individu untuk mengikuti imam dan jamaa’ah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal, dan Imam menolak persaksiannya, maka dia tidak boleh menentukan sikap sendiri, dan wajib bagi dia untuk mengikuti jama’ah dalam hal tersebut.”[8]
Muhammad ash-Shan’aniy rahimahullah berkata,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُعْتَبَرُ فِي ثُبُوتِ الْعِيدِ الْمُوَافَقَةُ لِلنَّاسِ، وَأَنَّ الْمُنْفَرِدَ بِمَعْرِفَةِ يَوْمِ الْعِيدِ بِالرُّؤْيَةِ يَجِبُ عَلَيْهِ مُوَافَقَةُ غَيْرِهِ
“Dalam hadits tersebut, terdapat dalil yang menjadi dasar waktu hari raya itu adalah apa yang disepakati oleh masyarakat ditetapkan oleh pemerintah), dan orang yang mengaku telah melihat hilal secara menyendiri, tetap wajib bagi dia untuk mengikuti warga masyarakat”[9]

Raehanul Bahraen, Mataram, 1 Syawwal 1433 H
Artikel www.muslimafiyah.com

Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Ancaman Hukuman Bagi Perokok Di Akhirat

Ancaman Hukuman Bagi Perokok Di Akhirat

Hukum rokok dalam Islam jelas Haram, ini sudah diketahui oleh orang awam ataupun orang yang intelek. Karena rokok jelas membahayakan kesehatan, bahkan perokok sendiripun mengakui bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka, hanya saja candu rokok yang begitu kuat membuat mereka susah lepas dari merokok. Karena rokok membanyakan bagi tubuh, maka jelas hukumnya haram dalam agama Islam bukan makruh sebagaimana anggapan sebagian besar perokok.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.[1]
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Dan merokok termasuk menyia-yiakan harta, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta”[2]


Hukuman di akhirat
Yaitu mereka akan diancam masuk neraka, mereka terus-menerus menghisap racun tersebut di neraka jahanman dan itu merupakan siksaan bagi mereka.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menghirup/menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menghirupnya/menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya”.[3]
Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.”[4]
Lho, nanti malah enak donk, bisa merokok di sana sepuasnya, maka jawabannya ia mengisap racunnya dan dalam neraka tidak ada kesenangan sama sekali.
Allah Ta’ala berfirman,
لا يذوقون فيها بردا ولا شرابا، إلا حميما وغساقا
Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak pula (mendapat) minuman, selain air mendidih dan nanah.” (QS. An Naba’:24-25)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu masjid
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Senin, 10 September 2012

Sebuah Kisah tentang Cadar

Selasa, 11 September 2012
Posted by : ABU UQBAH

Cadar… Satu kata yang dulu sempat membuat diriku takut untuk mendekati orang-orang yang memakainya. “Mungkin mereka jelek, makanya menutupi wajahnya, atau mungkin dia mempunyai gigi taring seperti drakula ataukah mungkin dia..begini..begini dan begitu”. Begitu banyak pikiran-pikiran yang menghantuiku ketika masih menjadi orang yang belum tahu tentang syari’at Alloh tentang cadar ini.

Sampai suatu ketika Alloh menakdirkanku untuk mengenal sekumpulan akhwat yang bercadar, “subhanalloh” satu kata yang terlontar dari lisanku waktu itu. Ternyata mereka tidak seperti yang aku pikirkan selama ini, ternyata cadar merupakan salah satu syari’at dari islam.

Berawal dari perkenalanku dengan para akhwat, disitulah awal mula diriku mengenal ilmu yang shohih, hari-hari kujalani dengan ilmu-ilmu yang yang selama ini kuanggap hanya sebatas budaya dan pemikiran orang-orang belaka. Sedikit demi sedikit kuamalkan ilmu yang telah kudapatkan, pergaulan antara lawan jenis, musik, ikhtilath, sampai ke syarat-syarat jilbab yang syar’i pun kulalui dan kuamalkan. Alhamdulillah, meski banyak rintangan dan cobaan dalam mengamalkannya. Tapi begitulah perjuangan. Begitulah konsekuensi dari amalan yang telah kita ilmui. Tapi untuk masalah cadar, ah, diriku sungguh tak tertarik untuk menggunakannya.

Sempat mempelajari tentang hukum dari cadar dan waktu itu berkeinginan untuk mempelajarinya lebih dalam, tapi teringat akan ucapan bapak, “kamu boleh pakai jilbab yang besar tapi jangan sampai bercadar. Nanti boleh bercadar kalau sudah nikah.” Ya sudahlah mendingan aku ambil hukum yang sunnahnya saja, daripada bapak marah. Toh nanti kalau dah nikah aku akan pakai cadar juga insya Alloh, untuk sekarang ga usahlah, pikirku dalam hati. Akhirnya niat untuk mempelajari hukum cadar lebih lanjutpun aku urungkan.

“Astghfirulloh, apakah jilbab yang sudah cukup lebar ini masih bisa saja menimbulkan fitnah bagi seorang laki-laki?”

Manusia boleh berencana tapi Alloh lah yang berhak menentukan jalan hidup kita. Alhamdulillah, hidayah Alloh datang kepadaku, yang awal mulanya diriku begitu kekeh untuk tidak bercadar, niat untuk mempelajari hukumnya pun ogah-ogahan, namun Alloh menakdirkan padaku untuk lebih mengetahui tentang cadar ini melalui sebuah fitnah yang kualami di kampus. Seorang teman memberitahukan padaku bahwa ada seseorang yang terfitnah gara-gara diriku. “Astghfirulloh, apakah jilbab yang sudah cukup lebar ini masih bisa saja menimbulkan fitnah bagi seorang laki-laki?” Airmatapun mulai mengalir, bukan karena terharu disebabkan ada orang yang “ngefans” tapi karena merasa bahwa diri ini adalah sumber fitnah. Belum bisa menyempurnakan hijab, tidak bisa menjaga diri, dll. Lama diriku merenung. “Kenapa sampai ada yang terfitnah? Toh aku tak pernah berkomunikasi dengannya? Jangankan berbicara, senyumpun tak pernah.” Apa yang menyebabkan semua itu??Apa??? Wajah… Ya inilah sumber dari fitnah itu… Seketika itu pun diriku bertekad dengan kuat untuk mempelajari hukum cadar, walaupun masih teringat dengan kata-kata bapak, namun tak mengurungkan niatku untuk belajar..

Alhamdulillah, Alloh memudahkan jalanku untuk mempelajari ilmu tentang cadar ini, mulai dari dukungan akhwat, cerita cerita akhwat yang memberikan motivasi, buku-buku yang mereka pinjamkan, sampai ketika salah seorang ustadzah dari Arab datang ke kota Serambi Madinahku buat memberikan dirosah. Sampai suatu hari ketika sang ustadzah telah selesai memberikan dirosahnya, kulihat dirinya sedang duduk untuk istirahat, aku pun mengajak seorang kakak untuk menemaniku berbicara kepada ustadzah tentang masalah cadar (karena ketidaktahuanku bercakap dalam bahasa arab, makanya minta tolong ke akhwat buat jadi penerjemahnya. Syukron wa jazaakillahu khair buat kakak yang membantu diriku saat itu.)

Kakak : “Adik ini ingin bertanya kepada anda wahai ustadzah, dia ingin sekali memakai cadar namun orangtuanya melarangnya, tolong berikan nasehatmu padanya.”

Ustadzah: “Kalau dia meyakini bahwa hukum cadar adalah wajib maka apapun konsekuensi yang harus dia dapatkan sekalipun orangtua melarang maka dia tetap harus memakainya, tapi ketika dia meyakini bahwa itu hanyalah sunnah maka lebih baik dia mengikuti permintaan orang tuanya.” (Kira-kira seperti itulah percakapan mereka kalau diterjemahkan dalam bahasa indonesia.)

Sampai suatu ketika keyakinanku mengatakan bahwa cadar itu adalah sebuah kewajiban.

Hemm. Ternyata, point yang kudapatkan dari pernyataan ustadzah adalah “ilmu sebelum berbuat”. Ya, aku harus mempelajarinya lagi lebih dalam tentang cadar (waktu itu aku masih menganggapnya sebatas sunnah). Hari-haripun kulalui dengan berusaha mencari tahu tentang hukum cadar. Mulai dari bertanya ke ustadz, bertanya ke akhwat dan berbagai cara kutempuh untuk mengetahui hukum sebenarnya dari cadar. Sampai suatu ketika keyakinanku mengatakan bahwa cadar itu adalah sebuah kewajiban. Tapi bagaimana dengan orangtua? Inilah ujianku selanjutnya. Aku harus berusaha memahamkan kepada mereka sedikit. Akhirnya akupun berusaha menutupi wajah ini sedikit demi sedikit, walaupun belum menggunakan cadar tapi wajah ini sering kututup dengan jilbabku ketika ada seorang laki-laki ajnabi yang lewat dihadapanku. Dan ini berlangsung sampai beberapa hari.

Suatu hari tiba-tiba keluargaku berkumpul di ruang keluarga, bapakku tiba-tiba mengatakan padaku, “bapak ga mau lihat kamu pakai cadar.” Tiba-tiba suasana di rumah menjadi tegang (ternyata selama ini bapak memperhatikanku, karena begitu seringnya aku menutup wajahku dengan jilbab yang kupakai, sampai beliau mengira bahwa aku telah bercadar waktu itu.) Bapak dengan berbagai ucapannya sambil menunjuk-nunjuk ke arahku mengatakan, “bapak ga mau kamu pakai cadar!!!”

“Apapun alasannya, bapak ga mau kamu pakai cadar. Kalau sampai pakai cadar, kamu jadi anak durhaka sama bapak!!!”

“Ga usah suruh temanmu kesini lagi, kalau ada temanmu yang datang, bapak akan usir.”

Bla..bla..bla… Berbagai macam perkataan bapak pada diriku saat itu.” Aku bisa paham terhadap ucapan bapak, karena memang beliau kurang paham apalagi beliau jarang bermulazamah dengan ustadz-ustadz. Tapi yang membuatku begitu sedih adalah ketika ibuku mendukung argumen bapak dan juga ikut-ikutan memarahiku dan melarangku. Aku kaget, karena yang selama ini aku tahu bahwa ibu mengenal beberapa ustadz dan teman-temanku yang bercadar. Pikirku waktu itu, ibu mungkin setuju-setuju saja pada saat aku bercadar. Tapi ternyata, ibuku pun melarang dan ikut-ikutan memboikotku.

Pada hari itu, bertepatan dengan perginya bapak kembali berlayar, sebelum beliau berangkat beliau datang ke kamarku dan mendapati diriku yang hanya bisa menangis tersedu-sedu dan mengatakan, “Ingat, bapak ga mau kamu pakai cadar!!!” Ya Alloh, sekeras itukah hati bapak, sampai tidak mau mendengarkan penjelasanku tentang cadar, pikirku dalam hati.

Teringat dengan kisah-kisah beberapa akhwat yang juga sempat mengalami kejadian yang sama.

Hari pertama sejak peristiwa malam itu kulalui dengan tangisan di kamar. Menangis, menangis, dan terus menangis. Satu hal yang membuatku begitu sedih ketika melihat sikap ibuku padaku, dulu ketika ada sebuah masalah yang kuperbuat di rumah hingga membuatku menangis tersedu-sedu. Ibu biasanya langsung datang menghiburku dan mengatakan, “sudahlah nak, nda usah menangis lagi.” Tapi sekarang, seakan-akan beliau bukan ibuku, sikapnya yang keras dan cuek saja melihat diriku menangis tetap tidak mengubah pendiriannya untuk melarangku bercadar. Jangankan berbicara padaku, bahkan hanya sekedar menyuruhku makan, beliau menyuruh adikku datang ke kamar. Yang bisa kulakukan saat itu hanya menangis dan berdoa pada Alloh. Namun aku yakin bahwa ujian ini akan segera berakhir, entah sehari, sepekan, sebulan, setahun bahkan bertahun-tahun, ya pasti akan berkahir!! Teringat dengan kisah-kisah beberapa akhwat yang juga sempat mengalami kejadian yang sama. Ada yang menyembunyikan cadarnya hingga dua tahun lamanya. Ada yang hampir diusir oleh orang tuanya. Ada yang cadarnya dibakar. Dan berbagai macam ujian yang dihadapi mereka. Namun toh akhirnya orang tua mereka mengizinkan bahkan sekarang mendukung anaknya..

Hey, kamu baru diuji seperti ini, masa mau nyerah begitu saja. Apa ga ingat gimana perjuangan Rosululloh dan para shahabatnya ketika memperjuangkan islam??? Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diusir oleh kaumnya sendiri, kaki beliau berdarah-darah karena dilempar batu. Para shahabat, bahkan ada yang rela tidak diakui oleh ibunya sendiri. Dan kamu ingat Sumayyah? Wanita syahidah pertama yang rela disiksa oleh orang-orang kafir karena memeluk islam, hingga beliau menemui ajalnya. Sekarang lihat dirimu??? Kalau cobaan ini saja bisa membuatmu menyerah dan jauh dari Alloh. Kira-kira ketika kamu hidup pada zaman nabi, apa kamu bisa menjadi salah seorang shahabiyah? Ataukah kamu adalah salah seorang musuh dari islam?

Akupun tersadar setelah melakukan dialog dengan diriku sendiri, segera aku ambil air wudhu dan sholat. Dalam sholat kubaca Surah An-Nashr “innama’al ‘usri yusro..fainnama’al ‘usri yusro” rasanya keyakinan akan pertolongan Alloh semakin dekat itu begitu kuat. Ya, pertolongan itu akan datang fikirku.

Sampai hari ketiga, keadaan di rumah masih tetap sama. Ibu juga nenekku masih memboikotku. Aku masih saja berada dalam kamar sambil memikirkan cara untuk meminta izin kembali ke bapak. Tiba-tiba teringat akan cerita salah seorang kakak. Ketika dia ingin mengutarakan keinginannya memakai cadar kepada orangtuanya, “dek, dulu waktu ana ingin bercadar, orangtua melarang. Namun karena kayakinan yang mantap untuk menutup aurat secara sempurna, akhirnya kutempuh berbagai cara meyakinkan bapak. Dan cara yang kupilih adalah mengirimkan surat ke beliau dengan kalimat yang syahdu, “wahai ayahku. Kutulis surat ini, bla..bla..bla. (Afwan, lupa isi suratnya.)”

Hemmm. Tiba-tiba cara yang ditempuh sang kakak tadi, terlintas di dalam pikiranku. Tapi bukan melalui surat, hanya sms yang bisa kukirimkan kepada bapakku untuk menjelaskan kenapa aku ingin bercadar.

“Assalamu’alaikum, pak kabarnya gimna? Semoga bapak baik-baik saja. Maaf sebelumnya jika saya lancang sms bapak, tapi saya sms hanya ingin menjelaskan kenapa saya ingin bercadar. Maaf pak, bukannya saya ingin menjadi anak yang durhaka karena tidak mematuhi perintah bapak, tapi karena keinginan saya yang ingin mengikuti perintah Alloh makanya saya berani untuk memakai cadar. Saya begitu sedih ketika melihat ekspresi bapak yang begitu marah ketika mengetahui bahwa saya ingin bercadar, seakan-akan bapak sangat membenci cadar. Saya tidak ingin bapak seperti itu, karena cadar juga merupakan bagian dari syari’at islam. Dan yang saya pelajari bahwa istri-istri nabi pun pakai cadar, kalau bapak benci cadar artinya bapak juga benci istri-istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bla..bla..bla…

Sms yang kukirm begitu panjang, 1 sms sampai 7 layar dan aku mengirimkan sebanyak 3 kali sms. Jadi kalau mau dihitung. Kira-kira aku mengirim sebanyak 21 sms ke bapak.

Beberapa saat setelah kukirimkan sms ke bapak, tiba-tiba ada sms yang masuk ke hp-ku, tapi belum berani kubuka isinya. Sampai akhirnya hpku berdering, ketika kulihat nama yang memanggil ternyata adalah bapakku. Sambil deg-degan kuangkat telpon bapakku, dan siap menerima omelan dari bapak lagi karena kelancanganku untuk meminta izin memakai cadar.

Aku : “Assalamu’alaikum.”

Bapak: “Wa’alaikumsalam, lagi dimana nak???”

Aku: “Di rumah pak. Lagi di kamar.”

Bapak: “Kamu masih nangis??”

Aku: “I..i..iya pak. (Sambil menghapus airmata.)

Bapak: “Bapak dah terima sms dari kamu. Kamu beneran mau pakai cadar???

“Aku: “I..i..iyya pak..”

Bapak: “Ya udah…kalau mau pakai cadar, pakai cadar saja. Asal hati harus lembut ya nak…

“Aku: “Hah??” (Dalam keadaan yang masih belum percaya, tiba2 sikap bapak berubah 180 derajat.) Beneran pak??”

Bapak: “Iya nak… mana mamamu? Bapak mau bicara.”

Akhirnya bapak bicara ke ibu, dan dari percakapannya ibu mengatakan kalau bapak mengizinkan aku pakai cadar. Ibu dilarang untuk melarangku bercadar. Masih belum percaya dengan keputusan bapak, akupun membaca sms yang dikirimkan bapak kepadaku sesaat sebelum beliau menelponku, “ya udah kalau kamu mau pakai cadar bapak izinkan, ingat ya, hati harus lembut..janji ya..” Alhamdulillah, bapak benar-benar mengizinkanku.

Dan akhirnya. Bismillah. Tepat tanggal 5 Ramadhan, aku pun keluar dari rumah pertama kali dengan menggunakan cadar yang menutupi wajahku. Tak henti-hentinya aku mengucapkan syukur di atas angkot dan airmata terus saja mengalir karena akhirnya pertolongan Alloh datang juga setelah 3 hari diriku harus menangis di kamar tanpa henti. Diboikot oleh orang tua sendiri. Yaa, akhirnya akupun memakainya. Semoga pakaian ini akan terus kukenakan hingga ajal menjemput. Amin, Allohumma amin. “yaa muqallibal qulub tsabbit qalbi ‘ala diinik.“

Seperti yang dikisahkan seorang akhwat

sumber: shalihah.com

http://lautanilmu.ridhofitra.info/2010/10/sebuah-kisah-tentang-cadar

Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Jumat, 24 Agustus 2012

Beginilah mereka menghancurkan kita, lalu bagaimana sikap kita…?!

Beginilah mereka menghancurkan kita, lalu bagaimana sikap kita…?!

ABU UQBAH

Ahad, 15 AGUSTUS 2012 14:36:28

Arrahmah.com/Muslimahzone.com - Ibu Guru berkerudung rapi tampak bersemangat di depan kelas sedang mendidik murid-muridnya dalam pendidikan Syari'at Islam. Di tangan kirinya ada kapur, di tangan kanannya ada penghapus. Ibu Guru berkata, "Saya punya permainan. Caranya begini, di tangan kiri saya ada kapur, di tangan kanan ada penghapus.

Jika saya angkat kapur ini, maka berserulah "Kapur!", jika saya angkat penghapus ini, maka berserulah "Penghapus!" Murid muridnya pun mengerti dan mengikuti. Ibu Guru mengangkat silih berganti antara tangan kanan dan tangan kirinya, kian lama kian cepat.

Beberapa saat kemudian sang guru kembali berkata, "Baik sekarang perhatikan. Jika saya angkat kapur, maka berserulah "Penghapus!", jika saya angkat penghapus, maka katakanlah "Kapur!". Dan permainan diulang kembali.

Maka pada mulanya murid-murid itu keliru dan kikuk, dan sangat sukar untuk mengubahnya. Namun lambat laun, mereka sudah biasa dan tidak lagi kikuk. Selang beberapa saat, permainan berhenti. Sang guru tersenyum kepada murid-muridnya.

"Anak-anak, begitulah ummat Islam. Awalnya kalian jelas dapat membedakan yang haq itu haq, yang bathil itu bathil. Namun kemudian, musuh musuh ummat Islam berupaya melalui berbagai cara, untuk menukarkan yang haq itu menjadi bathil, dan sebaliknya.

Pertama-tama mungkin akan sukar bagi kalian menerima hal tersebut, tetapi karena terus disosialisasikan dengan cara-cara menarik oleh mereka, akhirnya lambat laun kalian terbiasa dengan hal itu. Dan kalian mulai dapat mengikutinya. Musuh-musuh kalian tidak pernah berhenti membalik dan menukar nilai dan etika."

"Keluar berduaan, berkasih-kasihan tidak lagi sesuatu yang pelik, zina tidak lagi jadi persoalan, pakaian seksi menjadi hal yang lumrah, sex sebelum nikah menjadi suatu hiburan dan trend, materialistik kini menjadi suatu gaya hidup, korupsi menjadi kebanggaan dan lain lain. Semuanya sudah terbalik. Dan tanpa disedari, kalian sedikit demi sedikit menerimanya. Paham?" tanya Guru kepada murid-muridnya. "Paham Bu Guru"

"Baik permainan kedua," Ibu Guru melanjutkan. "Bu Guru ada Qur'an, Bu Guru akan meletakkannya di tengah karpet. Quran itu "dijaga" sekelilingnya oleh ummat yang dimisalkan karpet. Sekarang anak-anak berdiri di luar karpet.

Permainannya adalah, bagaimana caranya mengambil Qur'an yang ada di tengah dan ditukar dengan buku lain, tanpa memijak karpet?" Murid-muridnya berpikir. Ada yang mencoba alternatif dengan tongkat, dan lain-lain, tetapi tak ada yang berhasil.

Akhirnya Sang Guru memberikan jalan keluar, digulungnya karpet, dan ia ambil Qur'an ditukarnya dengan buku filsafat materialisme. Ia memenuhi syarat, tidak memijak karpet.

"Murid-murid, begitulah ummat Islam dan musuh-musuhnya. Musuh-musuh Islam tidak akan memijak-mijak kalian dengan terang-terangan. Karena tentu kalian akan menolaknya mentah-mentah. Orang biasapun tak akan rela kalau Islam dihina dihadapan mereka. Tetapi mereka akan menggulung kalian perlahan-lahan dari pinggir, sehingga kalian tidak sadar. Jika seseorang ingin membuat rumah yang kuat, maka dibina pundasi yang kuat. Begitulah ummat Islam, jika ingin kuat, maka bangunlah aqidah yang kuat. Sebaliknya, jika ingin membongkar rumah, tentu susah kalau fondasinya dahulu. Lebih mudah hiasan-hiasan dinding akan dikeluarkan dahulu, kursi dipindahkan dahulu, lemari dikeluarkan dahulu satu persatu, baru rumah dihancurkan…"

"Begitulah musuh-musuh Islam menghancurkan kalian. Mereka tidak akan menghantam terang-terangan, tetapi ia akan perlahan-lahan meletihkan kalian. Mulai dari perangai, cara hidup, pakaian dan lain-lain, sehingga meskipun kalian itu Muslim, tetapi kalian telah meninggalkan Syari'at Islam sedikit demi sedikit. Dan itulah yang mereka inginkan."

"Kenapa mereka tidak berani terang-terangan menginjak-injak Bu Guru?" tanya mereka. Sesungguhnya dahulu mereka terang-terang menyerang, misalnya Perang Salib, Perang Tartar, dan lain-lain. Tetapi sekarang tidak lagi. Begitulah ummat Islam. Kalau diserang perlahan-lahan, mereka tidak akan sadar, akhirnya hancur. Tetapi kalau diserang serentak terang-terangan, baru mereka akan sadar, lalu mereka bangkit serentak. Selesailah pelajaran kita kali ini, dan mari kita berdo'a dahulu sebelum pulang…"

Matahari bersinar terik tatkala anak-anak itu keluar meninggalkan tempat belajar mereka dengan pikiran masing-masing di kepalanya.

***

Ini semua adalah fenomena Ghazwu lFikri (perang pemikiran). Dan inilah yang dijalankan oleh musuh-musuh Islam. Allah berfirman dalam surat At Taubah yang artinya:

"Mereka hendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut mereka, sedang Allah tidak mau selain menyempurnakan cahayaNya, sekalipun orang-orang kafir itu benci akan hal itu."(QS. At Taubah :32).

Musuh-musuh Islam berupaya dengan kata-kata yang membius ummat Islam untuk merusak aqidah ummat umumnya, khususnya generasi muda Muslim. Kata-kata membius itu disuntikkan sedikit demi sedikit melalui mas media, grafika dan elektronika, tulisan-tulisan dan talk show, hingga tak terasa.

Begitulah sikap musuh-musuh Islam. Lalu, bagaimana sikap kita…?

-Note From Brother Asep Juju-

(anna/muslimazone.com)

Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Dahsyatnya Proses Sakaratul Maut

Dahsyatnya Proses Sakaratul Maut

Abu UQBAH

Sabtu, 17 Mei 2008 21:13:00

"Demi Allah, seandainya jenazah yang sedang kalian tangisi bisa berbicara sekejab, lalu menceritakan (pengalaman sakaratul mautnya) pada kalian, niscaya kalian akan melupakan jenazah tersebut, dan mulai menangisi diri kalian sendiri". (Imam Ghozali mengutip atsar Al-Hasan).

Datangnya Kematian Menurut Al Qur'an :

  1. Kematian bersifat memaksa dan siap menghampiri manusia walaupun kita berusaha menghindarkan resiko-resiko kematian.

    Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh". Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati. (QS Ali Imran, 3:154)

  2. Kematian akan mengejar siapapun meskipun ia berlindung di balik benteng yang kokoh atau berlindung di balik teknologi kedokteran yang canggih serta ratusan dokter terbaik yang ada di muka bumi ini.

    Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini adalah dari sisi Allah", dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun? (QS An-Nisa 4:7 8)

  3. Kematian akan mengejar siapapun walaupun ia lari menghindar.

    Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS al-Jumu'ah, 62: 8)

  4. Kematian datang secara tiba-tiba.

    Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS, Luqman 31:34)

  5. Kematian telah ditentukan waktunya, tidak dapat ditunda atau dipercepat|

    Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS, Al-Munafiqun, 63:11)

Dahsyatnya Rasa Sakit Saat Sakaratul Maut

Sabda Rasulullah SAW : "Sakaratul maut itu sakitnya sama dengan tusukan tiga ratus pedang" (HR Tirmidzi)

Sabda Rasulullah SAW : "Kematian yang paling ringan ibarat sebatang pohon penuh duri yang menancap di selembar kain sutera. Apakah batang pohon duri itu dapat diambil tanpa membawa serta bagian kain sutera yang tersobek ?" (HR Bukhari)

Atsar (pendapat) para sahabat Rasulullah SAW .

Ka'b al-Ahbar berpendapat : "Sakaratul maut ibarat sebatang pohon berduri yang dimasukkan kedalam perut seseorang. Lalu, seorang lelaki menariknya dengan sekuat-kuatnya sehingga ranting itupun membawa semua bagian tubuh yang menyangkut padanya dan meninggalkan yang tersisa".

Imam Ghozali berpendapat : "Rasa sakit yang dirasakan selama sakaratul maut menghujam jiwa dan menyebar ke seluruh anggota tubuh sehingga bagian orang yang sedang sekarat merasakan dirinya ditarik-tarik dan dicerabut dari setiap urat nadi, urat syaraf, persendian, dari setiap akar rambut dan kulit kepala hingga kaki".

Imam Ghozali juga mengutip suatu riwayat ketika sekelompok Bani Israil yang sedang melewati sebuah pekuburan berdoa pada Allah SWT agar Ia menghidupkan satu mayat dari pekuburan itu sehingga mereka bisa mengetahui gambaran sakaratul maut. Dengan izin Allah melalui suatu cara tiba-tiba mereka dihadapkan pada seorang pria yang muncul dari salah satu kuburan. "Wahai manusia !", kata pria tersebut. "Apa yang kalian kehendaki dariku? Limapuluh tahun yang lalu aku mengalami kematian, namun hingga kini rasa perih bekas sakaratul maut itu belum juga hilang dariku."

Proses sakaratul maut bisa memakan waktu yang berbeda untuk setiap orang, dan tidak dapat dihitung dalam ukuran detik seperti hitungan waktu dunia ketika kita menyaksikan detik-detik terakhir kematian seseorang. Mustafa Kemal Attaturk, bapak modernisasi (sekularisasi) Turki, yang mengganti Turki dari negara bersyariat Islam menjadi negara sekular, dikabarkan mengalami proses sakaratul maut selama 6 bulan (walau tampak dunianya hanya beberapa detik), seperti dilaporkan oleh salah satu keturunannya melalui sebuah mimpi.

Rasa sakit sakaratul maut dialami setiap manusia, dengan berbagai macam tingkat rasa sakit, ini tidak terkait dengan tingkat keimanan atau kezhaliman seseorang selama ia hidup. Sebuah riwayat bahkan mengatakan bahwa rasa sakit sakaratul maut merupakan suatu proses pengurangan kadar siksaan akhirat kita kelak. Demikianlah rencana Allah. Wallahu a'lam bis shawab.

Sakaratul Maut Orang-orang Zhalim

Imam Ghozali mengutip sebuah riwayat yang menceritakan tentang keinginan Ibrahim as untuk melihat wajah Malaikatul Maut ketika mencabut nyawa orang zhalim. Allah SWT pun memperlihatkan gambaran perupaan Malaikatul Maut sebagai seorang pria besar berkulit legam, rambut berdiri, berbau busuk, memiliki dua mata, satu didepan satu dibelakang, mengenakan pakaian serba hitam, sangat menakutkan, dari mulutnya keluar jilatan api, ketika melihatnya Ibrahim as pun pingsan tak sadarkan diri. Setelah sadar Ibrahim as pun berkata bahwa dengan memandang wajah Malaikatul Maut rasanya sudah cukup bagi seorang pelaku kejahatan untuk menerima ganjaran hukuman kejahatannya, padahal hukuman akhirat Allah jauh lebih dahsyat dari itu.

Kisah ini menggambarkan bahwa melihat wajah Malakatul Maut saja sudah menakutkan apalagi ketika sang Malaikat mulai menyentuh tubuh kita, menarik paksa roh dari tubuh kita, kemudian mulai menghentak-hentak tubuh kita agar roh (yang masih cinta dunia dan enggan meninggalkan dunia) lepas dari tubuh kita ibarat melepas akar serabut-serabut baja yang tertanam sangat dalam di tanah yang terbuat dari timah keras.

Itulah wajah Malaikatul Maut yang akan mendatangi kita kelak dan memisahkan roh dari tubuh kita. Itulah wajah yang seandainya kita melihatnya dalam mimpi sekalipun maka kita tidak akan pernah lagi bisa tertawa dan merasakan kegembiraan sepanjang sisa hidup kita.

Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim (berada) dalam tekanan-tekanan sakratulmaut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): "Keluarkanlah nyawamu". Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. (QS Al-An'am 6:93)

(Yaitu) orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan berbuat lalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka menyerah diri (sambil berkata); "Kami sekali-kali tidak mengerjakan sesuatu kejahatan pun". (Malaikat menjawab): "Ada, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan". Maka masukilah pintu-pintu neraka Jahanam, kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri itu. (QS, An-Nahl, 16 : 28-29)

Di akhir sakaratul maut, seorang manusia akan diperlihatkan padanya wajah dua Malaikat Pencatat Amal. Kepada orang zhalim, si malaikat akan berkata, "Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik, engkaulah yang membuat kami terpaksa hadir kami ke tengah-tengah perbuatan kejimu, dan membuat kami hadir menyaksikan perbuatan burukmu, memaksa kami mendengar ucapan-ucapan burukmu. Semoga Allah tidak memberimu balasan yang baik ! " Ketika itulah orang yang sekarat itu menatap lesu ke arah kedua malaikat itu.

Ketika sakaratul maut hampir selesai, dimana tenaga mereka telah hilang dan roh mulai merayap keluar dari jasad mereka, maka tibalah saatnya Malaikatul Maut mengabarkan padanya rumahnya kelak di akhirat. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tak seorangpun diantara kalian yang akan meninggalkan dunia ini kecuali telah diberikan tempat kembalinya dan diperlihatkan padanya tempatnya di surga atau di neraka".

Dan inilah ucapan malaikat ketika menunjukkan rumah akhirat seorang zhalim di neraka, "Wahai musuh Allah, itulah rumahmu kelak, bersiaplah engkau merasakan siksa neraka". Naudzu bila min dzalik!

Sakaratul Maut Orang-orang Yang Bertaqwa

Sebaliknya Imam Ghozali mengatakan bahwa orang beriman akan melihat rupa Malaikatul Maut sebagai pemuda tampan, berpakaian indah dan menyebarkan wangi yang sangat harum.

Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?" Mereka menjawab: "(Allah telah menurunkan) kebaikan". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa, (yaitu) surga Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Assalamu alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan". (QS, An-Nahl, 16 : 30-31-32)

Dan saat terakhir sakaratul mautnya, malaikatpun akan menunjukkan surga yang akan menjadi rumahnya kelak di akhirat, dan berkata padanya, "Bergembiaralah, wahai sahabat Allah, itulah rumahmu kelak, bergembiralah dalam masa-masa menunggumu".

Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga kita yang masih hidup dapat selalu dikaruniai hidayah-Nya, berada dalam jalan yang benar, selalu istiqomah dalam keimanan, dan termasuk umat yang dimudahkan-Nya, selama hidup di dunia, di akhir hidup, ketika sakaratul maut, di alam barzakh, di Padang Mahsyar, di jembatan jembatan Sirath-al mustaqim, dan seterusnya.

Allahumma Amin..

Klik disini, untuk baca lebih lanjut ………. »»  

Qur'an Player

ahlulhadistterjemahan-al-quranhadits-bukharyhadits shahih muslimhadits arbain
muslimah.or.idkisah muslimkonsultasi syariahpengusaha muslimkajian netislam-downloadStudy Islamekonomisyariat
yufid tv